iklan Ferry
Ferry

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK- Pada Tahun 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan beralih ke kabupaten/kota. Hal itu telah diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan, R. Ferry mengatakan, bahwa selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, kewenangan tersebut akan beralih ke setiap daerah.

"Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan sinergitas antara Pemkab Tanjabtim bersama Pemprov Jambi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Menurutnya, tantangan ini kedepannya akan semakin berat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dituntut untuk berupaya mencapai target. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti mengimbau masyarakat yang memiliki plat leter luar Kabupaten Tanjabtim agar dimutasi menjadi plat leter T, supaya bisa ditarik pajaknya.

"Selain itu, kami juga akan membuka pojok Samsat di Tiga kecamatan agar bisa mengcover masyarakat yang jauh. Seperti Kecamatan Geragai, Rantau Rasau dan Nipah Panjang," jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tiap kecamatan, kelurahan dan desa serta menyiapkan baleho, stiker, reklame tentang himbauan spanduk Opsen PKB dan BBNKB. 

"Kita akan sosialisasikan terkait ini. Sehingga masyarakat bisa tahu, bahwa penarikan pajak kendaraan bermotor akan masukan ke PAD Tanjabtim," tukasnya. (lan)


Berita Terkait